Visitor Feedback / Suggestions / Comments John - Jakarta 23 Agustus 2012 Jam 22:18:09 Setahu saya EV no. 7267 Kuningan sudah pernah dibebaskan oleh Alm. H Mochtar Sanusi (PT Sunbuild) dan sudah ada SK Ka. BPN yg mengembalikan hak atas tanah ex. EV.7267 seluas 16 Ha kepada Alm. Terimakasih.
john - jakarta 23 Agustus 2012 Jam 22:29:18 Sekedar informasi, setahu saya EV no. 7267 sudah pernah dibebaskan oleh alm. H Mochtar Sanusi (PT Sunbuild) dan telah diterbitkan SK Ka.BPN yg mengembalikan hak atas tanah ex. EV.7267 seluas 16 Ha kepada alm. Terimakasih.
slamet - tengaran semarang 24 Agustus 2012 Jam 17:00:39 tolong kembalikan tanah pasar kembang sari hak kami karna saya ahli waris iman djimejo .tolong bagi yg mampu menyelesaikan sengketa tanah bantu aku.Hub 085725042642
theo - cianjur 24 September 2012 Jam 15:37:48 yang terlihat hanya Eighendom verponding no 7267 atas nama WL A A de Groot seluas 123ha , tetapi pemerintahan setempat khususnya BPN tidak menerima kebeneran yg ada dalam daftar yg ada!!!!!! malah mememenangkan EV yg tidak ada keasliannya..
Kalau mau lihat Eigendom Verponding yg asli, menurut saya sebaiknya di Validasi dahulu ke Instansi Pemerintah.....contoh Balai Harta Peninggalan, Badan Pertanahan Nasional....baru bisa bicara keasliannya...maaf saya hanya menyarankan saja....
jack - cilandak 10 April 2013 Jam 8:50:31 Setahu saya pemilik sah dari tanah EIGENDOM VERPONDING 7267 adalah Siti aminah Osah / Jhon Hendrik Van Bloommestein dan telah di Konversi menjadi verponding Indonesia atas nama Mr Arifin / H Zainal Asikin sebagai ahli waris ( testament ) dari pemilik di atas, Sesuai dengan putusan Mentri Agraria dan UUPA ( undang - undang pokok agraria ) tahun 1960 , 1961 yg saat ini telah di kuasai oleh ahli waris tunggal yaitu Bpk M Fatkhi Esmar SH MH di dukung dengan penetapan pengadilan dan putusan mahkamah agung ( MA ) . Semua tanah - tanah hak barat apabila telah di konversi administrasi dan pembayaran pajaknya akan menjadi hak milik adat ( hak milik ). Pendukung ARNAS ( arsip Nasional ), Balai Arta Peninggalan ( BAP ).
ucok - jakarta 19 Juli 2013 Jam 2:34:43 akte van eigendom 7267 yang komplit itu ada 6 lembar... 1. akte van eigendom 2. surat ukur, 3. akte jual beli. 4. riwayat tanah, 5. bayar pajak 6. persetujuan. jadi kalau ada yang mengaku punya asli acte van eigendom dia harus menunjukkan ke 6 lembar surat tersebut diatas. karena saya memilik surat asli ACTE VAN EIGENDOM tahun 1933 lengkap... untuk yang masih awam dan kurang paham masalah ACTE VAN EIGENDOM jangan tertipu dengan yang mengaku punya asli dan ahli waris yang sah... yang pertama HARUS DILAKUKAN ADALAH MENGKONFIRMASI KE KEDUTAAN BELANDA, KARENA BELANDA MEMPUNYAI ARSIP LENGKAP SALINAN ASLI EIGENDOM VERPONDING.. SURUH MELEGALISIR TERLEBIH DAHULU KE BELANDAN... MINTAKAN SURAT KETERANGAN DARI BALAI HARTA PENINGGALAN TERLEBIH DAHULU YANG TERBARU MENYANGKUT ACTE VAN EIGENDOM YANG MEREKA TAWARKAN... UNTUK PENGECEKAN KEASLIAN KERTAS DAN TINTA DIBUATLAH/DI LABKRIM MABESPOLRI DULU, KARENA AKAN KETAHUAN ASLI APA TIDAKNYA ACTE EIGENDOM TERSEBUT.... JANGAN TERTIPU DENGAN IMING-IMING YANG
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 20:55:30 Saya setuju dengan apa yang dikatakan bapak ucok jakarta,.. dan ke-6 syarat itu ada pada kami,...perlu saudara-saudara sekalian tau, bahwa di indonesia (khususnya di jakarta)sudah tidak heran kalo ada banyak orang yang mengaku-ngaku, bahwa tanah yang dimiliki oleh mereka adalah tanah warisan dari moyangnya,... atau alasan tanah adat,.. atau yang lebih extrim lagi "TANAH TUHAN" sekedar bagi-bagi informasi jika saudara-saudara belum memahami, bahwa tanah-tanah yang dahulu dalam kekuasaan belanda, tidak ada tanah yang dimiliki oleh pribumi. dapat di bayangkan, kala itu jangankan masyarakat kita bisa membeli tanah, untuk makan aja sudah bersyukur sekali.... nah coba anda bayangkan..??!! jadi yang bisa membeli tanah kala itu dari pemerintah belanda hanya mengijinkan orang ARAB,CINA & EROPAH. pribumi yang memiliki tanah hanyalah pribumi yang keturunan NINGRAT alias keluarga -keluarga kerajaan atau kepala suku ADAT.
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:00:45 ,..yang menerbitkan sertifikat. sekali lagi coba kita bayangkan,... satu obyek tanah/sebidang tanah apalagi tanah tersebut terletak di daerah strategis,contoh: TANAH DI DEPAN RATU PLAZA-BLOK M JAKARTA SELATAN bisa terbit lebih dari satu (1) sertifikat.... bukan cuma dua atau tiga sertifikat bahkan ada yang sampe diatas LIMA PULUH sertfikat,..!!!!!?? MAU JADI APA PEJABAT/PEGAWAI PERTANAHAN KITA..??? dan Hukumpun sangat-sangat tidak ditegakkan. pejabatnya kadang cuma di mutasi aja... tidak ada perimbangan hukum yang diberikan.BERBICARA MASALAH TANAH seakan tidak habis-habis untuk di bahas. ini sekedar bagi-bagi pengetahuan. namun jika yang saya bagikan ini masih belum tepat mari kita berbagi pengetahuan..... supaya masyarakat kita dapat mengerti bagaimana sich history dan seluk beluk tanah yang terjadi di tanah air kita,.. khususnya daerah Jakarta dan sekitarnya.SEKIAN GBU......
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:04:55 . Jika sekarang ada yang mengaku-ngaku tentulah kita harus melihat dari History Tanah yang di milikinya.Pengakuan sih boleh-boleh aja. Namun PEMBUKTIANLAH yang mengungkapkan siapa yang memiliki tanah yang sebenarnya.... apa lagi setelah jaman berubah ke jaman penguasaan,... Hampir seluruh tanah-tanah yang dimiliki oleh orang yang mempunyai hak, khususnya EIGENDOM di kuasai dengan pendudukan,. yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha... undang-undang di ciptakan untuk melindungi keperluan mereka sehingga hak-hak ahli waris di rampas begitu saja,.. TIDAK ADA TANAH YANG TAK BERTUAN,...!!!!!kalau pun tanah yang mungkin anda lihat tidak terurus itu bukan lah tidak ada yang punya tetapi perlu di pahami bahwa pemilik ahli waris yang meiliki tanah tersebut mungkin tidak mampu untuk mnegurusnya. tetapi tidaklah menjadi suatu alasan untuk dapat dikuasai oleh yang bukan seharusnya memiliki.dan yang paling bertanggung jawab adalah pejabat-pejabat BADAN PERTANAHAN
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:17:29 perlu diketahui,.... kata EIGENDOM" tidaklah berarti itu tanah milik orang belanda,... EIGENDOM artinya HAK MILIK YANG UTAMA/ HAK DASAR (ALAS HAK) kalo sekarang kita kenal yang namanya SERTIFIKAT. karena EIGENDOM YANG PAHAM HANYALAH ORANG-ORANG YANG BELAJAR TENTANG HUKUM KHUSUNYA HUKUM PERDATALAH yang TAHU,.. SEHINGGA masyarakat kita tidak paham arti sesungguhnya. ini sepertinya kesengajaan ya bisa kita bilang politik penguasa atau PENGUSAHA yang mempunyai kepentingan agar EIGENDOM INI JANGAN SAMPAI DIBAHAS SECARA TUNTAS KEPADA MASYARAKAT. Justru doktrin yang di tanamkan bahwa EIGENDOM ADALAH TANAH MILIK BELANDA.!!! Jadi EIGENDOM ADALAH BAHASA BELANDA,.. BUKAN ARTINYA TANAH MILIK BELANDA,..!!!!!!!!!
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:32:23 DAN SATU HAL YANG SAUDARA-SAUDARA PERLU KETAHUI, BAHWA : "SERTIFIKAT YANG KITA MILIKI ATAS TANAH KITA, TIDAKLAH MENJAMIN BAHWA TANAH KITA TERSEBUT ADALAH MILIK KITA,... MANAKALA ADA ORANG LAIN YANG DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA TANAH TERSEBUT ADALAH TANAH MILIKNYA,.... JADI BERHATI-HATILAH SAUDARA DALAM MEMBELI TANAH. 10 TAHUN,... 20 TH,.. BAHKAN 50 TH PUN,... JIKA TANAH SAUDARA DAPAT DIBUKTIKAN OLEH ORANG LAIN, BAHWA DIALAH PEMILIKNYA JANGAN SAUDARA PURA-PURA TIDAK MENGERTI( KHUSUS BAGI PELAKU-PELAKU PENYEROBOT TANAH) jangan terhanyut dengan janji-janji manis dari pemilik atau cukong-cukong tanah yang tidak berfikir tentang akibat yang di timbulkan dalam kepemilikkan Tanah">... INGAT??!! kita akan kembali dan dikebumikan di dalam Tanah!?? Biarkan saja orang-orang yang menzalimi orang -orang yang seharusnya mendapat bagian dan haknya. Suatu saat KEBENARAN AKAN TERUNGKAP, YAKINLAH ITU... YANG BENAR TETAPLAH BENAR..... Karena TUHAN TIDAK PERNAH TIDUR,....SEBAB MATA TUHAN SELALU MEMPE
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:37:21 SEBAB MATA TUHAN SELALU MEMPERHATIKAN APA YANG kita PERBUAT,....!!!!??!!
kris - Tangerang 24 Juli 2013 Jam 21:41:28 HUKUM YANG DIbuat oleh manusia tidak akan pernah sempurna, tetapi manakala HUKUM TUHAN YANG BERLAKU DAN TUHAN SEBAGAI HAKIMNYA, DIA AKAN MENGADILI DENGAN SEADIL-ADILNYA.........
mohon dengan segala hormat,.... bahwa tanah eigendom verponding adalah tanah yang berstatus Hak-Milik (bahasa belanda)jadi selama setelah kemerdekaan RI,status tanah-tanah masih dalam kepemilikan ahliwaris pemilik eigendom sampai saat ini,pemerintah mengeluarkan UU no 1 tahun 1958 tidak pernah membayar ganti rugi kepada ahliwaris eigendom yang sebenarnya (bila pernah membayar itupun hanya rekayasa)begitupun para pengaku2 ahliwaris maupun yang membebaskan tanah2 eigendom hanya berstatus penggarap yang tak jelas atas kepemilikan eigendom tsb,jadi catatan maupun data kepemilikan yang di informasikan oleh Balai Harta peninggalan,agraria/badan pertanahan diindonesia masih diragukan/ada permainan campur tangan penguasa dan pengusaha.dengan demikian informasi yang dapat dipercaya masih harus berhubungan dengan negara belanda yang menyimpan catatan dan dokumen kepemilikan tanah2 eigendom di Batavia.dari semua nama2 yang beredar sbg ahliwaris tanah eigendom masih diragukan sekali,termasuk kel.a
(sambungan)....termasuk kel.ahliwaris Moara Cs yang memenangkan PK 64/Pdt/2007,(tanah eig.verp 7267 karet kuningan),yang juga para oknum2 instansi pemerintah mengeluarkan peraturan untuk menghilangkan jejak2 kepemilikan atas tanah eigendom untuk menghentikan/menghambat pendaftaran hak-hak kepemilikan tanah hak-milik(eigendom)pada badan pertanahan,karena selama tanah itu/saat ini yang disebut tanah negara adalah tanah2 hak-milik ahliwaris eigendom yang telah dirampas/diserobot/dikuasai oleh negara/pemda/spekulan....saya menyarankan pada pihak instansi pertanahan agar memuka kembali pendaftaran atas kepemilikan tanah2 hak milik(eigendom),bila perlu untuk menyeleksi/menyaring hak-milik yang benar dokumen yang ada di belanda sebagai acuan yang sudah jelas atas catatan kepemilikan tanah tersebut.marilah kita bersama-sama utk menuju/mengarah pada kebenaran atas Hak-hak milik yang selama ini ditutup-tutupi,karena bila ini terjadi terus-menerus tidak pernah dihentikan,maka para ahliwaris yang
maka para ahliwaris yang mempunyai Tanah Hak-milik (eigendom)suatu saat akan merebut kembali atas tanah2 yang sudah diperjual-belikan dari pihak masyarakat2 konsumen tanah tersebut.apapun peraturan pemerintah tidak bisa menghalangi Hak-hak milik yang sudah permanen pada tanah2 eigendom,karena ahliwaris tersebut belum pernah menjual/melepaskan haknya baik pada pemerintah maupun kepada masyarakat khalayak.
tidak muncul komentar saya,mengapa....?
Haiii....takut yaa,koment yang aku buat ko'dihapus Hampir semua yang ngaku ahliwaris mana tahu riwayatnya,karena hanya merekayasa
Haiii....takut yaa,koment yang aku buat ko'dihapus Hampir semua yang ngaku ahliwaris mana tahu riwayatnya,karena hanya merekayasa,
Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email [email protected], saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama Bandung mengenai fatwa hubungan darah dengan NYIMAS ENTJEH Departemen Agama Republik Indonesia, dan anak dari salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg. Berdasar informasi dari keluarga saya verponding-verponding Peninggalan Nyimas Entjeh di telah curi/hilang dari pemilik syah dan nantinya akan di proses sebagai kehilangan. Terima kasih
jack - jakarta 21 November 2013 Jam 12:54:41 Jangankan anak angkat apalagi cucu angkat sok mau ngaku - ngaku anak kandung pun belum tentu jadi ahli waris
Arrez - Depok 24 November 2013 Jam 4:05:19 dear Pak Jack, Bapak setiap saat boleh kontak saya untuk mengetahui lebih jelas dokumen salinan putusan Pengaadilan Agama Bandung no 27/87 tanggal 28-3-1987...gratis tanpa perlu bayar...Berdasar putusan tersebut Nyimas Entjeh meninggalkan 7 orang cucu pamannya dari pihak ibu yaitu pemohon beserta ke enam saudaranya sebagai mana tersebut di atas, yang semuanya sebagai dzawul-arham(keluarga yang mempunyai hubungan darah) secara tidak langsung dengan NYIMAS ENTJEH:......"Silsilah keluarga kami pun telah di legalisir oleh Tweede Ambassadessecretatis consulaire zaken Royal Netherlands Embassy Jakarta, Dir konsuler KemenkumHam RI, Dir. Perdata KemenkumHam RI. Alhamdulillah beberapa pihak telah mengetahui keabsahan keluarga kami sebagai pewaris hak. Kelemahan keluarga kami adalah keluarga kami bukanlah orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum dan bukan keluarga berada yang mampu membayar biaya kasus, perkara dll.
Arrez - Depok 24 November 2013 Jam 4:20:36 saya merasa saya tidak perlu memaksakan anda untuk percaya dengan segala bukti yang saya ungkapkan karena saya pun merasa anda tidak ada kepentingan langsung dengan permasalahan sengketa asset yang seharusnya menjadi hak keluarga besar kami. Terima kasih. Arrez
ucok - jakarta 25 November 2013 Jam 10:30:26 Untuk daftar Para Orang/yang hidup dari tahun ke tahun mulai dari Tahun 1900 Sampai 1940 DI NETHERLANDS INDIE ATAU SEKARANG INDONESIA saya punya peta kepemilikan tanah dari aceh sampai Papua ZAMAN BELANDA... jasi saya juga mengetahui siapa siapa yang memiliki perkebunan yang bener... karen bayak yang mengaku NV A tapi tidak terdaftar DI NETHERLANDAS INDIE... UNTUK NV. ATAU PT YANG ADA ZAMAN BELANDA SAYA PUNYA JUGA SEMUANYA... jadi saya bisa cek nv mana yang ada dan yang tidak ada.... terima kasih wassalam
Ucok - Jakarta 26 November 2013 Jam 17:37:44 NV Bloomkring /Nyimas Entjeh Siti Aminah (Osah ) NV nya tidak terdaftar atau tidak ada di daftar NV. Perkebunan yang di keluarkan oleh belanda tahun 1937 dan tahun 1939. CULTUUR-ADRESBOEK VOOR NEDERLANDSCH-INDIE: 1937 dan 1939 TEN DIENSTE VAN HANDEL, INDUSTRIE, NIJVERHEID Jangan tertipu dengan janji-janji atau iming-iming dari orang yang tidak bertanggung jawab.... terima kasih.... Wassalam....
bian - Indonesia 13 Desember 2013 Jam 20:21:19 Saya mau tau ev 5157 tahun 1963 atas nama siapa.
nani - indonesia 14 Desember 2013 Jam 13:15:47 pak ucok ...jika saya mau tahu nama nama NV yang ada di satu kota dan pemiliknya siapa u,,kebetulan saya hanya tahu nama ev tapi tidak jelas kepada siapa..karena akte ev hilang sehingga hanya ada surat ukur
Jonggi - Jatinangor 19 Desember 2013 Jam 12:59:29 Hallo bang Ucok, kl memang abang punya data yg abang maksud soal nama NV itu, tlg abang cek siapa pemilik perkebunan Jatinangor - Kab. Sumedang, apa nama NV nya dan EV nya nomor berapa ? Bisa nggak kt ngopi bareng ? Ada can bang, muliate !!
Jonggi - Jatinangor 19 Desember 2013 Jam 14:06:18 Bang Ucok, kalau memang Abang punya data seperti yg Abang maksud itu, coba cek siapa nama pemilik perkebunan Jatinangor - kab Sumedang, apa nama NV nya dan berapa no EV nya. Tq
Jamani - Bandung 19 Desember 2013 Jam 14:27:36 Bang Ucok, aku mau tanya apa Abang tahu siapa pemilik EV No 3 dan apa nama NV nya ? Tq
bian - jakarta 21 Desember 2013 Jam 13:10:22 sebenarnya bang ucok ini bener apa tidak punya data ev dari jaman belanda. Pertanyaan saya tentang EV 5157 1863 kenapa tidak dijawab ya?
Ucok - Jakarta 9 Januari 2014 Jam 12:40:02 Bian..... Saya mau tau ev 5157 tahun 1963 atas nama siapa. eig verp untuk jawa, sumatera, kalimantan, sulawesi, bali, lombok hanya sampai tahun 1942.... untuk eig verp 5157 kita harus cek dulu, terletak di kampung mana atau desa mana, karena untuk satu no. ev bisa ada beberapa... contoh ev 5157 kampung kuningan dan 5157 kampung setiabudi... jadi harus jelas terletak dimana atau daerah mana... Jonggi - Jatinangor 19 Desember 2013 Jam 12:59:29 Onderneming DJATI NANGOR. Cultuur: Thee - Rubber - Koffie. Eigenaar: N. V. Mij. t. Expl. d. Ondern. ........... Vertegenw.: .......... Administrateur: ...... Telefoon: Bandoeng/Tandjoengsari 14. P.-en Tel.-adres: Halte Rantja Ekek W/L. Spoor-adres: Halte Rantja Ekek W/L. Hoe bereikbaar: ca. 1 km. v/d Halte Tjikeroe der Rantja Ekek
Ucok - Jakarta 9 Januari 2014 Jam 13:50:48
Dagoweg - Bandung 16 Maret 2014 Jam 2:47:18 Dear All Terlalu banyak yg mengaku sebagai Ahli Waris Njimas Entjeh Kalo Nji Mas Entjeh miskin apa ada yg mau mengakuinya? semua pada mau jadi ahli waris..ada popon Ela...Fakih Esmar,Adang darmawan?Adang Effendi,Raden Eko,Lili,ayu datika,Bob...siapa lagi ya yg belum tersebutkan???? ujung2x nya...banyak yg ngamen dah....hehehehe (u/Jamani setau saya EV No.3 Baron Baud kl tdk salah tuch) Bang Ucok kl tdk sibuk kita ngobrol via email aja ya)thanks.Sukses untuk yang benar
nchieq - Tamalate kota makassar 15 April 2014 Jam 23:43:04 Dear, Bang kris Salut atas saran dan ilmu pengetahuan tentang pertanahan yang bang Kris miliki, saya sebagai orang yang awwam dalam hal ilmu pertanahan amat berterima kasih, betapa banyak warga Indonesia yg terdzalimi atas haknya oleh penguasa dan pengusaha, thanks bang kris......
devie - tangerang 22 April 2014 Jam 20:22:30 U/ Bang Ucok,...Yang mau komonikasi langsung bisa via Email: [email protected] Bang mohon info,... Tanah ev 729, 730, 731 Desa Sampora, Cisauk Tangerang,... EV 12201, Desa Suradita, Tangerang EV 12200, Desa Cibogo, Cisauk Tangerang EV 19471, Kampung Pakulonan, Tangerang....
Bang Ucok, menarik ulasan abang tentang verponding. Jadi untuk lahan depan ratu plaza yang bener verponding atas nama siapa ya pak ? Soalnya ada girik juga atas nama Toyib Kiming juga. Ada juga verponding an keluarga kraton Solo. Semuanya merasa benar dan berhak untuk mengalih hak kan ke calon pembeli. Mohon pencerahan ya Bang ...
joe - jaktim 3 Juli 2014 Jam 22:39:34 ngomong2 klo boleh tau bang ucok umurnya brp yah ko bisa punya peta zaman Belanda gitu jgn2 bang ucok ini salah satu anak ato cucu Dri pejabat2 di zaman Belanda kyk nya heeee kereeeennn sukses selalu yah bang boleh nih belajar Dri abang.
hail - bandung 13 Juli 2014 Jam 23:04:49 Bang ucok tolong bantu kami,, infonya untuk vi no136 daerah bandung wetan,, hatur nuhun
akidollar - kerawang 11 Agustus 2014 Jam 16:52:31 bang ucok . klw ver . 664 . sudah atas nama siafa
Dear bang ucok,saya mau tanya kalo verp bekas situ rawajati krukut depok,no brp? Dan atas nama siapa?info bang ucok sangat bermanfaat u/kami warga krukut
warawiri - surabaya 20 Agustus 2014 Jam 14:44:18 hebat yaa bang ucok bisa punya peta yg notabene hanya bisa dimiliki oleh Instansi Pemerintah/Negara (BHP dan BPN... dari mana dapatnya bang????? jangan2 anda nemu di pasar petanya...
warawiri - surabaya 20 Agustus 2014 Jam 14:47:40 agan2 yg mau tau info ttg eigendom verponding lebih baik langsung tanya ke Balai Harta dan Peninggalan di Jakarta deh... jangan tanya ke orang yg asal-usulnya gak jelas !!! apa lagi infonya bisa meyesatkan... waspadalah...
rudi - jakarta 28 September 2014 Jam 19:00:43 masalah eigendom verponding memang agak rumit, balai harta peninggalan dan arsip nasional hanya mencatat jika orang itu melapor, seharusnya bpn tahu dan punya peta eigendom verponding, tapi oknum bpn juga banyak memalsukan sejarah tanah di indonesia untuk kepentingan pribadi dan penguasa, setiap orang mengaku punya asli, lalu kemana harus di validasi, ada yang usul menvalidasi ke labkrim mabes polri tapi ternyata di bpn nama itu tidak ada, bingung bro...kasihan investor yang ditipu calo untuk proyek ongkos, begitu juga tentang UU no 1 tahun 1958, saya pernah bicara dengan Indra Kartasasmita (bekas direktur pertamnina), dia bilang indonesia tidak pernah mengambil aset asing secara gratis, semua dibayar, sementara bpn selalu berdalih bahwa tanah eigendom verponding yang luasnya diatas 10 bau kena uu no 1 tahun 1958, padahal uu no 1 tahun 1958 juga bicara ganti rugi untuk tanah yang kena uu ini, semoga pemerintahan Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini
Barab Yudi - jakarta selatan 19 Oktober 2014 Jam 20:39:51 Saya ada peminat tanah tersebut seandainya mau dijual,sy bisa dihubungi di 0815 8665 1911 Terimakasih.
Barab Yudi - jakarta selatan 19 Oktober 2014 Jam 20:50:24 Tanah yg sy maksud : EV 7267
Tuan Baron - Cileunyi kab Bandung 1 Desember 2014 Jam 22:06:36 EV No:3 Itu atas nama WA.Baron Baud pemilik tanah perkbunan jati nangor. Sekarang lagi di urus surat2,dan bisa dikatakan 90% sudah selesai
Beben - Bandung 5 Desember 2014 Jam 14:01:17 sebaiknya di kroscek dulu keabsahanya,ke BPN,BPHN,BHP trus ke Camatan dan kelurahan. dan maraknya yg mengaku ahli waris tapi tidak bisa membuktikan data data yg falid.semua untuk mencari PO ( projek ongkos doang kasihan investor yang ditipu calo untuk proyek ongkos, begitu juga tentang UU no 1 tahun 1958,tanah eigendom verponding yang luasnya diatas 10 bau kena uu no 1 tahun 1958, padahal uu no 1 tahun 1958 juga bicara ganti rugi untuk tanah yang kena uu ini,
joemasnur - jakarta 22 Desember 2014 Jam 20:10:07 Saya pemegang EV 6184 di jl.pegangsaan dua kelurahan pegangsaan kec. Kelapa gading jakarta utara (sebelah RS Gading Pluit) yang saya dapatkan dengan membeli dgn pelepasan Hak/kerjasama di notariskan, di BPN bunyi dan terdaftar EV nya, semuanya kengkap, bisa cros ceck di kanwil BPN,jika ada yg mau kerjasama dan membelu nya silahkan hubungi saya, tq
saya sampaikan bahwa Ahli waris Tan Tjong Kit alias Kapiten Djamien yang sah sudah Muncul,...dan kami beritahukan ahliwaris bodong Tan Tjong Kit/kapiten Djamien kelompok dari Yus Rusli dan Naserin (sudah pada meninggal)saat ini ada yang meneruskan yang bernama Deddy dan nama lainnya,...Waspada dan hati-hati penipuan.adapun salah satu acuannya utk mendapatkan keterangan yang benar,,,harus ada Surat Pernyataan Keturunan Waris dan surat wasiat juga Silsilah nama yg ada diwasiat,surat ini salah satu bukti untuk menyeleksi sbg ahliwaris yang sah,waspada dan hati-hati jangan terjebak dgn Fatwa Waris yang direkayasa,sekian dan terimakasih atas perhatiannya.TTD...AMIN NURYADIN bin ROZALI sbg Ahliwaris kuasa penuh yang SAH.
KEPEMILIKAN TANAH-TANAH EIGENDOM VERPONDING,setelah priode Orde Lama berakhir lalu dilanjutkan Orde Baru pada masa inilah dimunculkan para pemilik-pemilik ahliwaris tanah eigendom yang diRekayasa oleh penguasa Orde Baru,dan juga dengan mengganti alas Hak dari Akte eigendom menjadi Girik,para penggarap-penggarap yang sudah menempati lebih dari 20 tahun bisa mendapatkan hak atas tanah tersebut(tidak masuk akal tidak bayar sewa lalu memiliki),inilah penyesatan Orde Baru membuat peraturan pertanahan menyerakahi kepemilikan orang lain dirampas kemudian sebagai alat kekuasaannya Agraria dirubah menjadi Badan Pertanahan Nasional(BPN)dengan demikian peraturan ini harus dikembalikan kepada pemilik yang sah dan yg sebenarnya agar tidak menyesatkan Hak-hak kepemilikan yang benar,
darma - tangsel 5 Februari 2015 Jam 17:23:42 ass...! ratusan juta saya keluarkan untuk menyelidiki kebenaran tanah verponding dan saya mengerti siapa pemiliknya!hanya rasa ikhlas & perjuangan ke yakinan,kebenaran akan menang. setan aku2 akan kabur bila ahli waris sebenarnya saya di temukan allhamdullilah beliau sehat walapiat. saya mengetahui untuk daerah depok,pamulang,bintaro,alam sutra serpong dan sekitarnya bahkan ada beberapa jumlah sertifikat SHM,HGB,HGU yang telah di blokir oleh beliau karna ad kejahatan orang2 yang mempaatkan mencari uang haram.saya membuka pintu lebar utk siapapun yg serius di no 082111703281
ichsan - tanah abang, jakpus 1 Maret 2015 Jam 23:45:54 kalo tanah lokasi di jl.tanah rendah sebrang rw 03 kel. kampung bali, verponding no brp dan atas nama siapa ya? ada yg tau ?
dear bang ucok saya salah satu warga memang tanah ny bersurat kan engindom saya mau contac bang ucok di no tlp brp yah ?? kami dari sesepuh ato tokoh masyarakat ingin bertatap langsung dengan bang ucok?? trimakasih
Tuan Baron - jatinangor sumedang 30 April 2015 Jam 16:56:34 Tanah jatinangor sudah syah milik ahli waris baron baud.bahkan sudah jadi warkah.sudah siap d sertifikat kan.ada investor yang minat ? Hub:Roni riswara jl sayang komp Puri indah jatinangor.
Kris - Tangerang 10 Juni 2015 Jam 18:08:01 Salam,... buat kawan-kawan pemerhati EIGENDOM. Yang sepaham dengan EIGENDOM mari kita kibarkan panji kebenaran untuk mengungkap status kepemilikan tanah EIGENDOM,.. buat saudaraku "NCHIEG" di Tamalate Makasar semoga mendapat pengetahuan dari apa yang kita bagikan, dan ini memang perlu semua orang tau, agar kita sebagai masyarakat yang kurang memahami tidak mudah untuk dipemainkan lagi, Terutama para PENGUASA & PENGUSAHA yang tidak bertanggung jawab. Sudah banyak contoh d jakarta. pihak-pihak yang telah menjual tanah AHLIWARIS PEMILIK EIGENDOM diakhir hidupnya mengalami keadaan yang menyedihkan. karena memiliki harta yang tidak diBERKAHI oleh yang MAHAKUASA,.. menjual dan memiliki harta yang tidak sepatutnya di miliki. INGAT,..!!! MANUSIA BERASAL DARI TANAH DAN AKAN KEMBALI MENJADI TANAH. JANGAN BERMAIN-MAIN DENGAN TANAH..!!! mari kita serukan kepada spekulan2 Tanah yang Nakal, agar Berhentilah berbuat yang tidak baik. Jika ada saudara2 yang pengen tau lokasi Nomer Eigendom Ve
Kris - Tangerang 10 Juni 2015 Jam 18:17:23 Jika ada saudara2 yang pengen tau lokasi Nomer Eigendom Verponding, saya coba untuk membantunya dimana lokasi/letak tanah tersebut berdasarkan nomer eigendom verpondingnya. contoh : No Eigendom 8361 di wilayah Xbata,duren tiga,cikoko. No.Ev 5658 cibubur, No. EV 6389 pesing Jakbar No. 6393 setiabudi jaksel No. 5349 sunter dll. DEMIKIAN INFO YANG DAPAT SAYA BAGI, SALAM - KRIS
dear bang kris ... salam kenal salam hormat sebelum ny apa abang tau egindom 5157 di jalan fatmawati jakarta selatan dan sekitar ny milik siapa dan ahli waris ny siapa saja ??? apa boleh saya HUB bang kris ??? di no tlp brp saya bisa HUB abang kriss trimakasih
Kris - Tangerang 17 Juni 2015 Jam 8:54:15 Buat sahabat eigendom yang ingin informasi bisa di emailkan ke : [email protected] (Kris- Tangerang)
Kris - Tangerang 24 Juni 2015 Jam 20:44:36 buat bang kaum klusam, mohon maaf nomer 5157,data d saya tidak ada, mungkin ada di orang lain. sekedar info yang saya pernah dengar dari beberapa rekan, untuk daerah fatmawati, ada beredar tercatat pemilik eigendomnya adalah tjio kim tee nio, tan goan liong cs. demikian yang dapat saya sampaikan. terima kasih.
met mlm bang ucok,saya mau tanya apa bnr eigendom no;12532 no;24 yg terletak di kmpng slipi wetan,seluas 98.322m2 tercatat atas nama DJAMIROEN BIN SAMPAN.yg disalin oleh notaris JOAN CORNELIS MEYER di batavia tgl 11-nov-1936.no.24.....mhn tanggapannya bang
suly - batu kota batu 6 Juli 2015 Jam 0:36:44 Bang ucok saya mau tanya rumah dan tanah sudah bersetatus hgb tetapi hgbnya skr mati dan skr ada orang yg mengaku punya egendom itu bagaimana bang tolong jl keluarnya bgmn bang trimakasih
Siharlin - Bekasi 8 Agustus 2015 Jam 6:17:27 Sungguh panjang cerita EV. sesuai UU maka hak kepemilikan EV adalah hak dasar yang besarnya sekitar 10-20% dari NJOP. pertanyaan bila HGU/HGB habis masa berlakunya dan Pemegang EV "asli" sudah ada (melapor) maka ahli waris dari pemilik tanah EVtersebut dipanggil untuk diberikan ganti hak dasar sehingga tanah EV menjadi hak milik resmi. Siapakah waris yang asli sungguh mengherankan karena pengadilan agama bisa mengeluarkan surat yang sama untuk beberpapa orang atas perkara yang sama. cilakanya bila kita katakan kita waris asli padahal palsu maka penjara siap menampung anda.Sehingga saran saya kembali ke lap top para waris (asli dan palsu ) bersatulah kalau mau dikordiner saya bersedia namun harus fair kalau palsu bagaimana klu asli bagaimana/ artinya samasama happy dari pada hanya ngeyel-ngeyel ke BPN dsb.Hub . [email protected]
Siharlin - Bekasi 8 Agustus 2015 Jam 6:36:27 Saya dengar banyak EV asli juga sudah diperjual belikan oleh orang-orang yang bertanggung jawab/tidak , karena tidak ada uang lagi dan kebetulan ada yang mau beli(jual gadai) . lalu sekarang surat asli mau diapakan krn digadai sehingga para waris tetap punya hak. jadi kalu mau bermanfaat para pemegang surat asli hasil gadai boleh juga gabung nanti juga sama-sama happy. karena dapat kita buat jadi manfaat misalnya dikeluarkan dengan ganti rugi hak dasar sehingga jadi clear and clean.
usman keren - jatisampurna 28 September 2015 Jam 14:13:09 Eigendom verponding dan verbonding adalah nama status hak yg dibuat saat zaman belanda selanjutnya sebelum datangnya kolonial apakah status hak tanah diindonesia juga eigendom, tentu tidak. Kolonial belanda mendapatkan hak2 atas tanah pribumi dengan cara2 imperialisme hak2 pribumi, lalu apakah masih pantas hak eigendom mempertanyakan dan kenapa mereka tidak bertanya kepada belanda atau meminta ganti rugi kepemerintah belanda.
siharlin - Indonesia 6 Oktober 2015 Jam 22:56:24 Memang begitu tetapi jaman itu yang namanya orang indonesia tinggal dimana? kalau hutan lalu saya beli dari pemerintah belanda dan saya usahai lalu kita perang sehingga saya juga harus lari ke LN nah tanah itu jadi milik siapa kan waris saya,tentu yang tinggal di indonesiadan warga negara Indonesia.Ada orang Belanda yang kawin sama pribumi keturunan Kesunanan Solo itulah yang banyak menguasai tanah di Batavia .William de groot sudah 4 generasi keturunannya ada yang kawin dengan pribumi dan yang terkhir adalah Emmy Ningtias de Groot.Ada catatan resmi tetapi seperti diatas banyak saling ngaku waris dan ada oknum yang ikut ,kalau boleh kita tilep aja. Pada dasarnya kita tidak setuju akan hal penguasaan tanah sampai ribuan ha tetapi bisa saja di kaplingi lalu sewakan seperti sekarang HGU sewa 20 tahun. dan itu sah Kesunanan dan investor orang belanda berinvestasi nanti tanah kan makin mahal ibarat pengembang jadi bawa uang dari luar. Kalau sekarang Malaisya punya kebun di Indonesia 400.000
Ass.bisa tolong cek kepemilikan tanah vor uni di kota bandung yang luas nya 21000 m yang sampai saat ini masih sengketa.karna kebetulan penggugat sodara saya.terima kasih
Joys - Indonesia 11 Desember 2015 Jam 12:10:18 Usman Keren komentar anda tdk keren
Ingin tanya frihal nomor verponding yang di lokasi desa tapos dan desa sodong wilayah tangerang banten,berapakah dan atas nama nya ..
dony - jakarta 8 Maret 2016 Jam 12:57:19 Siapa tau ada teman-teman di jakarta yg lg kesulitan mencari pemilik verponding di jakarta ataupun mencari verpondingnya bisa hub saya di 0878 8700 7881 siapa tau saya bisa bantu dan mudah2an info saya akurat.sebutkan saja no ev dan lokasinya.peace!
Bledexx - Malang 17 Agustus 2016 Jam 18:41:26 Wah semuanya pada tanya lahan Eigendom.....,,oke mas Dony,,,oke Bang UCok entar kita Sambung Bang tanya lahan Eigendom
Irham - Jakarta 7 Februari 2017 Jam 10:52:19 Bagi Yang butuh Scan/copy Eigendom Verponding, tentunya harus tau dulu nomornya, kami siap bantu untuk mencarikan dan menyesuaikan dengan BPN, agar singkron dan tepat lokasinya. Bagi yang benar-benar serius saja.. Bisa email ke [email protected]
Mohon kepada yg tau keturunan dari Raden Dardja Kusumah dahulu wedana tinggal di jalan pegangsaan menteng jakpus. Thanks
Kepada yth keturunan dari Raden Dardja Kusumah masihkah ada... Mohon dibalas penting
salam hormat
riadi - gresik 9 Januari 2018 Jam 9:33:04 bang ucok aku mau tanya eigendome keluarga h djaelani moelani bh katdjah bh patima gresik sbb masih ada ahli warisnya mohon di batu bang ucok
wira bali - Tabanan,Bali 31 Januari 2018 Jam 22:43:29 maaf saya mau bertanya nih bang saya nih bingung nyari peta asli agendom partikelir tanah di bali khususnya,karena pihak BPN kabupaten Tabanan,selalu mengelak gak mau bantu kami padahal itu lokasi tanah kakek buyut sudah kami tahu sejak kecil terus,Bapak kami sudah membuat dan mengubah surat lama ke bentuk SK dari kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan pengakuan hak sebagai partikelir di bikin di jakarta tahun 1973,nah kemudian kami tahu luasnya,letaknya,batasnya kami gak tahu,untuk itu kemana bisa dapat tu informasi peta lama yg lebih akurat,karena tanah masih sawah dan ladang dan belum sama sekali ada sertifikat apapun dari BPN.terus bapak kami almarhun pensiunan Guru SMP Negeri,thanks
bunga - Jogyakarta 19 Juli 2018 Jam 13:09:37 Tolong informasinya yang tau pemilik EV tanah bandara baru kulonprogo Jogyakarta, yang katanya diklaim milik Pakualam Jogya, Yang sampai sekarang masih konflik
Keturunan dari eyang R. Dardja Kusumah (wedana) yg tinggal di jalan pegangsaan kompl.pavilium menteng jakarta pusat MASIH ADA dan saya adalah cucunya dari eyang R. Dardja Kusumah
Kepada orang yang mengaku Raden Harry Koesnadi itu Bohong... Karena Raden H Koesnadi adalah Bapak saya dan semua dokumennya ada di saya
Peddy - cilandak 3 Desember 2018 Jam 21:20:14 Saya mau tanya kepada kalian semua apakah ada yg sampai selesai ngurus EV sampai tuntas dan terjual .thanks
Yudy - jakut ,koja 3 Desember 2018 Jam 21:35:38 seberapakah kekuatan EV itu.
Saya sekedar mau bertanya .apakah biaya urus ev jadi sertifikat itu mahal.apakah yang di sini bisa urus sampai selesai dan dapat uang.thank you
Blondi - Jaksel 20 Mei 2019 Jam 0:58:15 Verponding 7267 kuningan
Didi Munadi - Badung, Bali 15 September 2020 Jam 23:02:45 Ass Bagi yg mencari keturunan nya dari Raden Dardja Kusumah dahulu Wedana yg tinggal di jalan pegangsaan Menteng jakarta pusat hubungi di nmr 081338320489 (cucunya)
Amin Nuryadin - Cengkareng, Jakarta barat 2 September 2021 Jam 0:47:05 Selamat datang,.... Saudara Wira, Lukman Nya Abas, Fadlun,Rijal,Bedon, Paul, the kian Guan,tebe Rudi,Imam Santoso dan lain lainnya.hormat saya Amin Nuryadin bin Rozali ( Ahliwaris sah kuasa penuh kapiten Djamin/TanTjongKit) Salam sehat selalu dan semoga barokah
Amin Nuryadin - Cengkareng, Jakarta barat 2 September 2021 Jam 0:56:15 Selamat datang,.... Saudara Mr Soenarto,Wira, Lukman Nya Abas, Fadlun,Rijal,Bedon, Paul, the kian Guan,tebe Rudi,Imam Santoso dan lain lainnya.hormat saya Amin Nuryadin bin Rozali ( Ahliwaris sah kuasa penuh kapiten Djamin/TanTjongKit) Salam sehat selalu dan semoga barokah
Memahami untuk tahu tentang eigendom (tanah hak milik), dalam peraturan saat ini masih tetap berlaku sebagai alas hak kepemilikan tanah, dan juga untuk mengetahui asal-usul nama pemilik (eigenaar) atas eigendom harus ada keterangan dari pernyataan kasunanan Surakarta, karena pihak tersebut yang mengesahkan atas riwayat kepemilikan tanah eigendom, yang disetujui oleh PB.IV dan PB VI, petinggi kasunanan inilah yang berwenang atas tercatat atau tidaknya riwayat kepemilikan tanah eigendom, terutama tanah hak milik inlander, pemilik tanah eigendom Batavia yang sudah di sahkan oleh pihak kasunanan Surakarta periode PB IV dan VI yang tercatat sebagai pemilik tanah eigendom adalah Ahliwaris alm.Arya Djipang, dan ahliwaris kapiten Djamin khusus untuk tanah eigendom Batavia.
Agus Salim : Pos pengumben Raya Syarif : Pelaksana HarianMuhadi,BA Mck,Pd : ManagerJulius : Koordinator LapanganPelaksana Projek : pasang pintu,pasang listrik, pantek air + mesin jet pump, bikin ruang Toilet nyaman.biaya tidak cukup kalo 12,5 juta, mestinya lebih kata manajer
Please Provide Feedback/Suggestions/Comments
|